Peristiwa penarikan paksa ini jelas Hj Ani telah coba ia laporan ke Reskrim Polda Sulteng. Namun saat melapor, oknum polisi yang menerimanya terkesan lepas tangan karena alasan yang tidak jelas.
“Saya cuma dibilang, aturan nasabah ACC memang begitu,”sebutnya.
Ia pun berencana mengadukan kondisi yang ia alami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng untuk mendapatkan jalan keluar yang adil. Selain ke OJK pihaknya akan melaporkan ke Polres Sigi atas perampasan kendaraan mobil miliknya yang dilakukan tanpa prosedur yang resmi.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, Ario Sasongko, mempersilahkan konsumen yang merasa di rugikan untuk langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen-dokumen agar laporannya lebih jelas.
Selanjutnya, Kepala Cabang Finance ACC Palu, Indra membenarkan jika biaya penanganan debt collector dibebankan kepada konsumen.
Ia menyebut, berdasarkan laporan yang ia terima dari staf, bahwa nasabah ini sudah berbulan-bulan dicari dan dianggap menyembunyikan kendaraan disembunyikan. Menurutnya, karena kesulitan untuk mencari Edo Yuhan terpaksa pihaknya menggunakan jasa debcolektor.
“Iya Bu karena kami menggunakan jasa debcolektor jadi nasabah harus bayar biaya penanganan debcolektor sebesar 40 juta.Karena mengingat unit kendaraan yang mahal yang ditarik jadi penanganan pembiayaan debt collector besar mencapai 40 juta itu sudah menjadi aturan dari kami,”ungkap Indra kepada wartawan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp. (abd)
Load more