Kota Gorontalo, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor Kota Barat, Polresta Gorontalo Kota, menyita 40 botol minuman keras jenis cap tikus yang masih diedarkan di bulan Ramadhan.
"Puluhan botol miras tersebut diamankan saat Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas di bulan Ramadhan di wilayah hukum Polsek Kota Barat Kota Gotontalo," kata Iptu Eldo A.S.Rawung, Kapolsek Kota Barat, Minggu (9/4/2023).
"Personil melaksanakan patroli, mendapat laporan bahwa di rumah LK.NN yang berada di Kelurahan Tenilo kecamatan Kota Barat ada peredaran miras jenis cap tikus walaupun selama bulan suci ramadhan," jelas Iptu Eldo.
Setelah ditindak lanjuti laporan masyarakat terebut petugas berhasil mengamankan 40 botol minuman jenis cap tikus.
"Polsek Kota Barat akan meningkatkan kegiatan patroli untuk antisipasi terjadinya penyakit masyarakat, terutama peredaran miras di bulan Ramadhan," tambanya.
Lanjut Iptu Eldo, mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan menjual miras di toko maupun warung miliknya.
"Laporkan kepada kami jika menemukan adanya dugaan tindakan pidana. Jangan main hakim sendiri. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas,” pungkas Iptu Eldo. (iks/mtr)
Load more