Kota Gorontalo, tvOnenews.com - Diduga edarkan Obat Tanpa Izin edar, seorang warga kelurahan Pohe, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo diringkus Kepolisian Polresta Gorontalo.
"Pemuda berinisial ADW (28), diamankan oleh tim Opsnal Narkoba "Bivi Itam" Karena diduga sering menjual obat Trihexyphenidyl tanpa ijin edar," ungkap Akp. Cecep Ibnu Ahmadi, Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Rabu (12/04/23)
Akp Cecep Ibnu Ahmadi menyebut bahwa ADW diamankan berdasarlan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering menjual obat obatan secara ilegal atau tanpa ijin.
"Setelah mendapat laporan informasi, team Bivi Itam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW (28) sedang membawa 20 (dua puluh) streap obat Trihexyphenidyl," ujar Akp Cecep.
Ditambahkan Akp Cecep, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentsng kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.
"Saya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan, saya tegaskan pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang," tambah Akp Cecep
“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” tutup Akp Cecep. (iks/mtr)
Load more