Palu, tvOnenews.com - Edo Yuhan dan Ani, pasangan suami istri asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah Mereka harus menelan pil pahit setelah kasus penarikan kendaraan mereka oleh debt collector pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) tidak mendapat respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya pikir juga kami bisa dibantu OJK karena Pak Ferdi Ario, sudah janji sebelum tanggal 14 April mobil kami sudah bisa kami ambil kembali. Nyatanya sudah tanggal 15 April OJK juga tidak bisa buat apa-apa,” ujar Ani, Sabtu (15/4/2023).
Mobil Fortuner bernomor polisi 1943 UA milik pasangan ini ditarik debt collector saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.
Sialnya, saat akan membayar tunggakannya, pihak pembiayaan dari ACC justru meminta biaya penarikan debt collector (DC) sebesar Rp40 juta.
Harapan mereka satu-satunya adalah mendapat perlindungan dan bantuan dari OJK yang memiliki hak memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan agar kegiatan di sektor pembiayaan berjalan secara teratur, adil, transparan, akuntabel.
Karena mereka menurut mereka OJK memiliki kewenangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pembiayaan-pembiayaan nakal. Tapi hal tersebut bagi pasangan ini, tidak bisa diwujudkan oleh OJK Sulteng.
“Bagaimana sudah kasihan mobilku. Kenapa tidak bisa kami ambil? Padahal kami mau bayar biaya keterlambatannya sampai bulan April ini,” keluh Ani sambil meneteskan air mata.
Load more