Palu, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah membantah menjanjikan membantu mengeluarkan mobil milik pasangan suami istri yang ditarik debt collector di Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami luruskan, bahwa kami (OJK) Sulteng tidak pernah menjanjikan kendaraan itu akan kembali pada tenggat waktu yang ditetapkan. Saya pastikan bahwa ini standar yang berlaku di OJK tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada nasabah untuk mengembalikan kendaraan atau apapun sesuai dengan keinginan nasabah,” kata Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo kepada wartawan di Palu, Senin (17/4/2023).
Menurut Triyono, OJK harus berdiri netral dan tidak bisa memihak salah satu pihak. Sehingga ketika ada nasabah yang mengadu maka yang dilakukan adalah berupaya memanggil lembaga pembiayaan yang dimaksud.
Sebelumnya, Edo Yuhan dan Ani, pasangan suami istri asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang Mobil Fortuner bernomor polisi DN 1943 UA milik mereka ditarik oleh debt collector pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) merasa tidak mendapat respons dari OJK.
“Saya pikir juga kami bisa dibantu OJK karena Pak Ferdi Ario, sudah janji sebelum tanggal 14 April mobil kami sudah bisa kami ambil kembali. Nyatanya sudah tanggal 15 April OJK juga tidak bisa buat apa-apa,” ujar Ani, Sabtu (15/4/2023).
Edo Yuhan dan Ani mengaku sangat kecewa karena harapan satu-satunya terhadap OJK Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak sesuai harapan setelah kendaraan mereka jenis Toyota Fortuner ditarik debt collector dari ACC.
Menurut Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, yang dilakukan oleh OJK setelah mendapat laporan dari nasabah adalah memanggil lembaga keuangan yang dimaksud yakni ACC untuk klarifikasi.
“Itu janjinya, dari laporan nasabah tersebut sudah ditindaklanjuti. Ketika tanggal 10 April melapor ke sini, ini sudah ditindaklanjuti oleh rekan-rekan Sub Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk mengundang ACC pada tanggal 13 April 2023,” lanjut Triyono Raharjo.
Menurut Triyono, dari klarifikasi pihak ACC maka kemungkinan penyebab kendaraan nasabah itu belum bisa dikembalikan dan harus membayar administrasi adalah adanya masalah sebelumnya antara nasabah dengan pihak ACC.
Masalah yang dimaksud adalah, persoalan wanprestasi yang menjadi catatan pihak lembaga keuangan. Dugaan lain adalah, masalah kepemilikan kendaraan di mana adanya perbedaan nama pemilik kendaraan dengan orang yang mengurusnya.
“Soal kenapa harus membayar Rp40 juta untuk biaya debt collector, kami sudah mendapat klarifikasi bahwa akibat adanya wanprestasi yang menyebabkan pihak ACC kesulitan mencari keberadaan kendaraan sehingga menggunakan jasa penagihan yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk mencari kendaraan,” kata Triyono.
Namun, persoalan adanya keluhan nasabah yang menyebut pihaknya tidak pernah diperlihatkan akta fidusia saat transaksi kredit, juga akan diklarifikasi kepada pihak ACC.
“Jika memang demikian maka kami akan menegur pihak lembaga pembiayaan yang dimaksud,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Fortuner bernomor polisi DN 1943 UA milik pasangan Edo Yuhan dan Hj Ani ditarik debt collector saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.
Sialnya, saat akan membayar tunggakannya, pihak pembiayaan dari ACC justru meminta biaya penarikan debt collector (DC) sebesar Rp40 juta.(ami/ask)
Load more