"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat membakar rumah dan ayahnya karena kesal tidak pernah dianggap sebagai anak," pungkasnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Kendari dan dikenakan Pasal 187 ayat 3 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keselamatan Umum untuk manusia dan barang dengan ancaman penjara seumur hidup. (emr/mtr)
Load more