Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak 229 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah usai pelaksanaan salat ied di lapangan Rutan Makassar.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada 4 orang warga binaan oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar. Sabtu, (22/4/2023).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin menyebut remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Muhidin, pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakukan baik selama masa pembinaan.
"Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari baik selama dan setelah menjalani masa pidana,” ungkapnya.
Ia mengatakan warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.
“Dari 229 warga binaan yang diusulkan tersebut mayoritas kasus narkotika. Yang terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni kasus narkotika,” jelasnya.
Adapun besaran remisi yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 2 orang yakni langsung bebas.
“Dari 229 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dua di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas,” ungkapnya. (akm/aag)
Load more