Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak 5.110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 24 Lapas dan Rutan Se-Sulawesi Selatan diberikan remisi Khusus Idul Fitri oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, 14 orang WBP bisa berlebaran bersama keluarga usai menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya ini.
Selanjutnya saat membacakan sambutan Menkumham, Ia mengatakan bahwa WBP yang ada di dalam Lapas/ Rutan/ LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA,” terang Kakanwil
Kata Liberti Sitinjak, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Melalui sambutannya yang dibacakan Kakanwil, Menkumham berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melangar hukum.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Liberti Sitinjak juga menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM melalui direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan trasnformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance.
Load more