“Remisi yang saudara terima ini merupakan salah satu hasil produk digutalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Unit Pelaksana teknis, kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terang Kakanwil
Melanjutkan sambutannya, beliau mengatakan, optimalisasi penggunaan layanan berbasis teknologi informasi inisebagai salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kemenkumham berusaha mewujudkan WBK/WBBM melalui pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pealyanan publik. Jadi ditekankan oleh kakanwil pada WBP bahwa pelayanan publik yang diberikan bebas dari pungli,” ucapnya saat menutup membacakan sambutan Menekumham.
Terpisah dalam keterangannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan, dari 10.637 orang WBP penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan, sebanyak 5.110 orang WBP menrima remisi, dengan jumlah yang bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan paling tinggi 2 bulan.
“Dari 5.110 orang WBP yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas),” ujarnya
Menurut Suprapto, WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idul Fitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Sebelumnya, dalam laporan Kalapas Kelas I Makassar, Hernowo menyampaikan bahwa sebanyak 607 WBP Lapas Makassar menerima remisi dari total 1.156 penghuni, dan semuanya menerima remisi RK I.
Load more