Pohuwato, tvOnenews.com - Sebanyak 111 orang Narapidana atau Bang Napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato Unit Pelaksana Teknis (Upt) Kanwil Kemenkumham Gorontalo terima Remisi Khusu Idul Fitri Tahun 2023.
Imran Jaya menyampaikan, pemberian Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri sebanyak 111orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato telah memenuhi syarat dan kami usulkan untuk mendapatkan Remisi.
"Besaran remisi yang di peroleh bervariasi yaitu, sebanyak 15 hari berjumlah 13 orang, 1 bulan sebanyak 69 orang, 1 bulan dan 15 hari sebanyak 25 orang, dan 2 bulan sebanyak 4 orang," tambah Imran Jaya
Remisi yang Narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
"Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat," ungkap Imran Jaya.
Imran Jaya menyebut bahwa pemberian Remisi khusus Idul Fitri ini, dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi, untuk terus introspeksi diri sekaligus memacu diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dan seutuhnya.
Load more