Kota Gorontalo, tvOnenews.com – Sebanyak 121 botol minuman keras berbagai jenis, diamankan Kepolisian Polresta Gorontalo Kota, dari sejumlah warung di Kota Gorontalo, Selasa (25/04/23).
"Razia minuman keras tersebut rutin dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras dan meminimalisir terjadinya keributan yang disebabkan oleh pelaku yang mengkonsumsi miras," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Rabu (26/04/23).
Lebih lanjut Kombes Ade menjelaskan, bahwa razia miras terbagi dalam dua tim dan menyisir warung yang diduga menjual minuman keras, di mana tim 1 dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, berhasil mengamankan 30 botol cap tikus, 2 botol Kasegaran dan 2 botol Pinaraci.
Sementara untuk tim 2 dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Suharjo, berhasil mengamankan 73 botol Cap Tikus dan 14 botol Kasegaran.
"Malam ini total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan adalah 121 botol dengan rincian 103 botol Cap Tikus ukuran 600 ml,16 botol Kasegaran dan 2 botol Pinaraci", ujar Kombes. Ade Permana
Kopolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengingatkan sekaligus mengajak semua pihak untuk proaktif dalam rangka menjaga Kamtibmas salah satunya dengan tidak mengkonsumsi minuman yang memabukkan hingga memicu kericuhan di tengah-tengah masyarakat.
"Polresta Gorontalo Kota akan terus melakukan patroli dengan sasaran penyakit masyarakat terutama minuman keras dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Gorontalo," pungkas Kombes Ade Permana.(iks/ask)
Load more