Mamuju, tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 93 permintaan dispensasi nikah anak di bawah umur diterima di Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Kelas 1B. Rata rata anak di bawah umur yang menikah dini dipicu akibat hamil di luar nikah.
Dia mengaku, rata-rata mereka yang dinikahkan karena sudah hamil diluar nikah (kecelakaan) sehingga mereka harus menikah sebanyak 42 orang.
"Mereka mendapat musibah, hamil duluan jadi dinikahkan, anak laki-laki juga siap bertanggungjawab," kata Fauzan.
Sedangkan, pengajuan dispensasi nikah yang ditolak itu, karena memang belum cukup umur dan hanya menjadi keinginan mereka.
"Banyak yang mengajukan karena memang mau sekali menikah, tapi ditolak karena memang masih di bawah umur. Itu melanggar undang-undang," katanya.
Menurutnya, faktor yang paling berpengaruh banyaknya pendaftar dispensasi nikah dibawah umur karena sosial media.
Load more