Akibat perbuatanya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dana subs pasal 351 ayat 3 KUHP dan Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kedua pelaku kini sudah di tahan di sel Pokres mateng. Satu pelaku lainnya masih buron penyidik Polres Mateng," tambah Fredi.
Korban IRT Jumiati (38) ditemukan oleh warga tergeletak penuh luka tusukan di tubuhnya pada Selasa (25/4/2023) lalu. Polisi yang mendapat informasi dari warga langsung melakukan olah tkp dan mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
(gki/asm)
Load more