Makassar, tvOnenews.com - Puluhan mahasiswa dari berbagai aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang dengan membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap Kepala Balai yang tidak mengganti rugi lahan warga seluas 42.97 Hektar pada Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel, Senin (8/5/2023).
"Ini kasus sudah sejak 2021, selama dua tahun pihak dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang tidak melakukan ganti rugi lahan masyarakat saat pembangun pasellorengan yang dibangun seluas 222, 83 hektar, namun sisanya lahan masyarakat seluas 42,97 hektar belum terbayarkan hingga kini," ujar Kordinator aksi Lapangan Arman Alfiandi.
Masyarakat disebut sudah bersabar menunggu hingga bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas ganti rugi lahannya yang berdampak pembangunan Bendungan Paselloreng dengan menunggu itikad baik Balai Besar Willayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan masyarakat tersebut.
Namun, nyatanya hingga saat ini sudah dua tahun lamanya sejak pembangunan Bendungan Paselloreng yang merupakan proyek strategis nasional yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 September 2021, belum ada ganti rugi lahan.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum dan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI No 19 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah No 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Ada tiga desa yakni Desa paselloreng, Desa arajang Kecamatan Gilireng dan Desa Minangatellue Kecamatan Maniangpao, dengan itu sejumlah aliansi dari berbagai mahasiswa di kota Makassar yakni Gerakan Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi dan Gerakan Aktivis Anti Penindasan menuntut tegas kepala Balai WIlayah Sungai Pompengan Jeneberang untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat sebesar 42,97 hektar tersebut," ungkapnya.
Massa menuntut apabila kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang tidak mengindahkan tuntutan kami, maka mereka akan menempuh upaya perjuangan hak masyarakat, dengan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/ BPN RI, Gubernur sulsel, DPRD Sulsel , Kanwil Sulsel da Instansi yang terkait. (mnr/ask)
Load more