Makassar, tvOnenews.com - Lima pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di jalan Barukang I No 46 Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, berhasil ditangkap personel Polres Pelabuhan Makassar.
“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi di dalam rumah atau toko milik Abd Syukur, di Jalan Barukang 1, pada Minggu (23/4/2023) lalu, sekira pukul 14.00 Wita,” terang Kasi Humas IPTU Hasrul, Senin (08/05/2023)
Kelima pelaku yang diamankan itu, masing-masing berinisial II alias Coki (26), RY alias Ikki (26), SN (20), MI alias AN (17) dan AL (15). Selain kelima pelaku itu, hingga saat ini masih ada pelaku lainnya yang masih dalam pencarian kepolisian.
“Di mana kelima pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan bersama-sama terhadap korban FZ. Selain pelaku tersebut, terdapat beberapa orang pelaku yang saat ini masih dalam tahap pencarian. Perannya melakukan pemukulan dan juga turut serta melakukan kekerasan,” ucap Kasi Humas.
Adapun masing-masing peran pelaku yang berhasil diamankan itu, yakni pelaku Coki memukul menggunaan kepalan tangan kanan yang mengarah dan mengenai lengan kanan dan pipi sebelah kiri korban.
“Itu dilakukan sebanyak 2 kali dan melakukan pemukulan secara berulang kali pada bagian wajah korban,” ungkap IPTU Hasrul.
Pelaku, Ikki memukul menggunakan kepalan tangan kanan yang mengarah dan mengenai wajah sisi kanan secara berulang kali saat korban jatuh di atas ranjang. Menendang menggunakan kaki kanan ke arah punggung korban sebanyak dua kali, melakukan pemukulan menggunakan balok kayu ke arah kaki korban dan juga mengenai kepala korban.
"Untuk pelaku MI, juga melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah koban dan mengenai sisi kanan wajah dan bahu korban yang dilakukan berulang kali,” tambahnya.
Kemudian pelaku SN, juga melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah koban yang dilakukan berulang kali.
"Sedang pelaku AL, melakukan pemukulan menggunakan sapu lidi sebanyak tiga kali dan melempar batu yang mengenai kepala korban dengan menggunakan batu bata merah yang terbungkus campuran semen,” papar IPTU Hasrul.
"Terkait pelaku di bawah umur ada dua orang yang tidak dilakukan penahanan, namun orang tua dari dua orang pelaku tersebut menitipkan kepada polisi dengan alasan keamanan anaknya serta didampingi oleh Bapas dan LBH APIK,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu batu bata merah yang terbungkus campuran semen, satu unit Digital Video Recorder, satu lembar celana jeans merk Cheat Monday warna hitam.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukuman untuk pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana, diancam 12 tahun penjara, Pasal 55, 56 KUHPidana diancam sebagai pelaku tindak pidana,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (amn/ask)
Load more