Kotamobagu, tvOnenews.com - Meski pendaftaran Bakal Calon Legislatif tahun 2024 telah dibuka sejak tanggal 1 Mei pekan lalu dan saat ini telah memasuki hari kesepuluh waktu pendaftaran, namun hingga kini belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif mereka ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
"Kami sering berkordinasi dengan partai politik untuk mengingatkan kembali serta memperhatikan batas akhir pendaftaran Bakal Calon Legislatif dimana sampai tanggal 14 mei mendatang," ungkap Iwan H.P Manoppo, Ketua KPU Kotamobagu. Rabu (10/5/2023).
Ruangan pendaftaran yang telah di persiapkan KPU untuk menerima setiap pengurus partai politik untuk mendaftarkan bakal calon legislatif mereka masing-masing juga terlihat masih teratur rapi, pasalnya dari 18 Partai Politik yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak ada satupun yang datang ke Kantor KPU Kotamobagu untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatif mereka.
Iwan menambahkan, meskipun belum ada bakal calon legislatif yang mendaftarkan diri, namun pihak KPU telah memahami bahwa keterlambatan dalam pendaftaran bakal calon legislatif ini kemungkinan disebabkan karena kelengkapan berkas para bakal caleg yang belum memenuhi syarat. Namun KPU berharap agar di tanggal 14 Mei nanti, 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024 ini bisa mendaftarkan calon legislatif mereka masing-masing.
"Mungkin kelengkapan berkas bakal calon legislatif belum terpenuhi sehingga belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal caleg mereka, meski demikian kami berharap agar hari terakhir pendaftaran, seluruh parpol sudah mendaftarkan bakal Calon Legislatifnya," tambah Iwan.
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif yang di buka sejak tanggal 1 Mei pekan lalu dibuka dengan pelayanan pendaftaran sejak pukul 08:00 hingga pukul 16.00 WITA, dan untuk hari terakhir pada tanggal 14 Mei mendatang, KPU Kota Kotamubagu membuka pelayanan pendaftaran sejak pukul 08:00 hingga pukul 23:59 WITA.
(rfk/asm)
Load more