"Aldi pun menjadi korban pemukulan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh HB, DA, RF dan RM. Dimana 3 diantaranya masih anak dibawah umur,” jelas Kompol Leonardo Widharta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, motif kejadian tersebut merupakan karena kesalahpahaman dan ketersinggungan antara kedua belah pihak dan bukan masalah antar geng atau kubu di Kota Gorontalo. Diketahui yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah pihak-pihak kerabat dan rekan dari kedua belah pihak.
Akibat peristiwa tersebut, setidaknya memakan 4 orang korban hingga luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Hingga saat ini pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan dan menetapkan setidaknya 11 orang tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut. Dimana,diketahui 3 orang diantaranya masih anak di bawah umur.
Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil mengaman 4 buah barang bukti yaitu 3 buah sajam jenis badik dan 1 buah kaos berwarna merah yang diduga digunakan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan dan diancam hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.(iks/ask)
Load more