Makassar, tvOnenews.com - Tim Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan, periode 2023-2028 mengumumkan tahapan dan jadwal seleksi yang meliputi Kabupten Bantaeng, Sinjai dan kota Palopo, Selasa (16/5/2023).
"Pendaftaran dimulai pada hari senin 15 mei 2023 hingga 26 mei 2023, di buka pendaftaran calon komisioner KPU di tiga kabupaten/ kota di sulsel yakni kabupaten bantaeng, kabupaten sinjai dan kota palopo,” ujar Ketua Timsel zona 5 Muh Abdi Goncing.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar yakni berusia 30 tahun, minimal strata (S1) berdomisili di kabupaten/kota masing-masing.
Seperti pendaftaran calon komisionsr lainnya, bagi yang berminat bisa melakukan pendaftaran dengan mengakses website siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
"Kemudian penyerahan dokumen fisik dilakukan melalui jasa ekpedisi dengan memperlihatkan tanggal cap pos pengiriman dokumen," ungkapnya.
Kemudian 15 mei -26 mei 2023 masa pendaftaran, penelitian administrasi 15 mei-2 juni 2023 dan perpanjangan pendaftaran 27 mei-1 juni 2023.
Selanjutnya, penetapan hasil seleksi administrasi (pleno) pada 3 Juni 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi 4 juni-6.juni 2023 dan seleksi tertulis dan psikologi pada 7 juni-14 juni 2023.
Sedangkan penetapan hasil tertulis dan psikotes pasa 15 juni - 16 juni 2023 pengumuman tes tertulis dan psikotes 17 juni -18 juni 2023 masukan dan tanggapan masyarakat pada 17 juni-23 juni 2023 dan tes kesehatan 18 juni - 24 juni 2023.
Sementara untuk wawancara 23 juni- 27 juni 2023, penetapan tes kesehatan dan wawancara 28 juni -29 juni 2023, pengumiman tes kesehatan dan wawancara pada 29 juni -30 juni 2023 dan penyampaian nama anggota calon KPUD pada 29 juni 2023.
Kemudian, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU kabupaten/kota.
Tidak hanya itu, Aturan KPU RI juga mewajibkan mengundurkan diri dafi jabatan politik, jabatan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bagi keluarga dekat seperti suami/isteri, saudara kandung, maupun orang tua kandung, tidak diperkenankan mendaftar di daerah yang di wilayah tersebut terdapat keluarganya yang menjadi tim seleksi.
(mnr/asm)
Load more