Terpidana Boni menyandang status buronan sekitar 8 tahun terhitung sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Selama pelariannya sebagai buronan, Boni dikabarkan kerap berpindah-pindah kota domisili. Awalnya ia berdomisili di Kompleks Tabaria Makassar dan kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya.
Tak berlangsung lama, Boni kembali pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu sempat kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dan kabar terakhir, ia melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih dan tim tabur mengendus keberadaannya di daerah tersebut.
Usai diamankan, terpidana Boni lalu dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Sulsel. Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tepatnya pukul 09.15 WITA, Boni selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bone yang diterima langsung oleh Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Kepada jajaran semuanya saya meminta untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” ucap Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Load more