Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.
"Jadi dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu Insya Allah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan," tuturnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.
"Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," tutup Amin Adab Bangun.
Dalam penyerahkan langsung LHP BPK kepada Walikota Makassar tahun Anggaran 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulsel di Jalan Andi Pangeran Pettarani Koya Makassar Dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar.
(mnr/asm)
Load more