Makassar, tvOnenews.com - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberlakukan sistem tilang di tempat bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Sulsel, setelah sempat diberhentikan dan hanya diberlakukan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (Etle).
"Penindakan tilang di tempat sudah jalan, tilang di tempat ini bukan tilang manual, pihak Ditlantas Polda Sulsel mulai menjalankan sistem tilang di tempat ini berdasarkan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST:830/IV/12 April 2023. Hal inilah yang buat polisi lalu lintas (Polantas) untuk menilang langsung," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu, Jumat (26/5/2023).
Disebutkan, untuk sistem tilang manual telah terbit telegram Kapolri pada tanggal 18 Oktober 2022 yang juga ditandatangani Kakorlantas dengan Nomor ST: 2264/X/2022 tentang larangan tilang manual.
"Dengan surat telegram Bapak Kapolri yang ditandatangani Kakorlantas itu sebagai dasar untuk anggota melakukan penindakan tilang di tempat, jadi ini beda dengan sistem tilang manual," ungkapnya.
Penindakan tilang manual itu dilakukan non stasioner yang wilayah belum terjangkau sistem ETLE berpotensi terjadinya kasus laka lantas dengan korban fatalitas tinggi.
Penindakan yang di tindak dengan tilang di tempat di saat aparat kepolisian lalu lintas melakukan patroli di jalan dan menemukan pengendara menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunak helm saat mengendara, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan handphone saat mengendara, berkendara dalam pengaruh minuman alkohol.
Tilang manual ini dilakukan namun tidak dalam bentuk razia, pun kepada pelanggar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung digiring ke pos polisi atau dilakukan penindakan di tempat.
Load more