"Jika persyaratannya telah dipenuhi, maka instansi yang berwenang akan mengeluarkan paspor tersebut dengan masa berlaku 10 tahun. Jika ingin melakukan perpanjangan, cukup membawa KTP saja," tambahnya.
Selanjutnya, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra juga menyampaikan materi tentang perkawinan campuran sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Ia menerangkan, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan pihak yang lain berkewarganegaraan Indonesia.
"Bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh 3 izin yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," pungkasnya.
Dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak berkewarganegaraan ganda (ABG), setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan ini harus disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Usai melakukan sosialiasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari TNI - Polri, instansi terkait, tokoh agama dan masyarakat lainnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(emr/ask)
Load more