Kotamobagu, tvOnenews.com -.Jajaran Kepolisian Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku inisial JT Alisa Jemi (45) terhadap balita berusia lima tahun di Desa Inuaii, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Rabu (31/05/2023)
"Dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban balita usia lima tahun ini, terdapat sebanyak 31 adegan yang diperagakan oleh pelaku, mulai dari bertemu korban dan memberikan uang hingga mengajak korban masuk dalam kamar pelaku," ungkap Iptu Ahmad Anugrah Sik Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Setelah berada didalam rumah, pelaku juga mengajak korban untuk masuk kedalam kamar, dan di dalam kamar inilah pelaku memperagakan bagaimana dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban, namun karena korban berontak pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas.
"Pelaku juga memperagakan bagaimana dirinya melakukan pelecehan seksual kemudian menganiaya korban hingga tewas," kata Iptu Ahmad Anugrah.
Berdasarkan rekontruksi yang ada, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah melihat kondisi korban tak bernyawa, pelaku langsung membungkus korban menggunakan karung plastik lalu membawanya menggunakan sepeda motor dan membuang korban ke lokasi perkebunan di Desa Ikarat. Sebelum membuang jenazah korban, pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban atau jenazah balita tersebut.
Sebelumnya kasus pelecehan hingga pembunuhan yang di lakukan pelaku inisial JT (45) terhadap seorang balita usia (5) ini terbongkar, setelah korban yang merupakan Warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, dinyatakan hilang selama lima hari, sejak hari Minggu (12/2/2023) lalu.
Menghilangnya korban, menjadi tanda tanya pihak keluarga karena saat itu juga pelaku JT yang merupakan tetangga korban juga ikut menghilang. Curiga dengan hal tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Kepolisian Polres Kotamobagu. Berdasarkan laporan yang ada, polisi kemudian mengejar pelaku yang kabur menuju Gorontalo hingga ke Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah usai melakukan pembunuhan.
Tak menunggu lama, dengan mengantongi pengakuan pelaku inisial JT alias Jemmy (43) , membuat Pihak Kepolisian Polres Kotamobagu, dibantu TNI serta warga setempat, langsung menemukan korban tepatnya di lokasi perkebunan Ponompian, jalan trans Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow.
Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rku/asm)
Load more