Setelah berhasil diamankan aparat Kepolisian KKT, Pihak Polisi berhasil mengamankan sejumlah mata uang Dolar Australia. Mereka juga diketahui mengantongi visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211A dengan waktu izin tinggal selama 60 hari di Indonesia dan via mereka ini disahkan oleh pihak Imigrasi Denpasar –Bali. Kendati demikian mereka sempat diamankan pihak Polres KKT tepatnya di gedung Satintelkam Polres KKT untuk menjalani pemeriksaan dan disaksikan oleh pihak Imigrasi. Sayangnya pemeriksaan mendapat kendala karena empat warga Nepal ini kurang fasih berbahasa Inggris sehingga menghambat pencarian informasi.
Saat ini WNA asal Nepal ini, tengah menjalani pemeriksaan intens dari Imigrasi Tual. Meski demikian pihak Imigrasi akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres KKT Saumlaki yang sempat melakukan pemeriksaan awal dan juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang dolar Australia yang dikantongi empat WNA asal Nepal ini.
(ris/asm)
Load more