Tual, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mengamankan empat (4) Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, Pada Kamis, (11/5/2023) lalu. Mereka saat ini sementara ditahan untuk menjalani pemeriksaan rutin dari pihak Imigrasi Kelas II Tual guna mendalami temuan yang disampaikan dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
“Halnya hasil laporan dari hasil pengamanan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Aparat dari Saumlaki, KKT, dimana dari kejadian tersebut tentunya diduga telah melanggar ketentuan Pasal 75 UU No. 6 tentang Keimigrasian, bahwasannya mereka tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Seksi Intel dan Penidakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Ide Bagus Made Suandita, Rabu (31/5/2023).
Dia menjelaskan, empat WNA yang berhasil diamankan di Kota Saumlaki, KKT diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan perjalanan secara illegal dengan tujuan akhir yaitu ke Negara Australia dan bertentangan dengan Pasal 75 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian.
Namun demikian dirinya menjelaskan, hasil pemeriksaan belum bisa dipastikan adanya percobaan untuk melitas di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pihak Imigrasi II TPI Tual, masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Tanimbar yang masih melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.
“Kami dari Imigrasi II TPI Kota Tual masih menunggu dari Polres Kepulauan Tanimbar yang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut, dan rencananya ke-4 WNA Nepal akan menjadi saksi terkait perjalanan dan pihak pihak yang memfasilitasi hingga mereka tiba di Maluku,” terangnya.
Lanjutnya, sesuai peraturan mereka akan menjalani pemeriksaan. Mereka juga katanya akan dibatasi selama 30 hari. Saat ini, kata Suandita, mereka sementara berada di ruang detensi Imigrasi Tual dan dalam rencana mereka akan dikembalikan atau dideportasi.
Untuk diketahui, empat Warna Negara Asing (WNA) asal Negara Nepal, kabarnya bakal melakukan perjalanan secara ilegal dan rencana akan masuk ke Negara Australia melalui kawasan Timur Indonesia, setelah mereka diciduk aparat kepolisian di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.
Keempat WNA asal Nepal yang ditangkap adalah Sal Bahadur Karki Wama dengan nomor passport 58017301095, Bikram Malla dengan nomor Passport 58017701232, Binod Kumar Budha Wama dengan nomor Passport 58017407681, Angga Bahadur Shahi dengan nomor Passport 08370425, dimana mereka berencana menyeberang ke Negara Kanguru secara ilegal namun berhasil ditangkap lantaran gerak-gerik mereka yang mencurigakan.
Ke empat WNA ini masuk ke Suamlaki melalui jalur udara dan menggunakan penerbangan komersil Wings Air nomor penerbangan IW 1514 dan tiba di Bandara Mathilda Batlayery, Saumlaky, Jl.Mangkawar, Kecamatan Wetamrian, KKT, Maluku, sabtu (6/05/2023) pukul 10.00 WIT.
Informasi yang diterima dari salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan menerangkan, empat WNA asal Negara Nepal ini masuk ke Indonesia bermodus untuk berwisata, bahkan mereka sempat dijemput oleh salah satu pemandu wisata (tour guide).
“Empat WNA ini pun sempat menginap di salah satu penginapan, Saumlaki yang letaknya tepat di belakang Bank BRI, bahkan bukannya menetap di penginapan tersebut, empat pria ini pun sempat kabur hingga memunculkan kecurigaan,” kata sumber yang tidak ingin namanya diberitakan.
Dijelaskan sumber media ini, setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat Intelengent TNI/POLRI, ke empat WNA ini pun berhasil dimanakan disaat mereka berada di sekitar lokasi pelabuhan Saumlaki, pada minggu (7/5/2023) sekira pukul 03.49 WIT. Setelah itu mereka kemudian diamankan polisi.
Dari hasil penelusuran, empat warga negara Nepal ini diketahui juga sempat menginap di penginapan warga di Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan. Kedatangan empat WNA ini membuat aparat TNI /Polri harus melakukan penyisiran bahkan operasi di perairan Kota Saumlaki.
Informasi lain menyebutkan masuknya empat warga negara Nepal di Indonesia pada tanggal 1 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Gusti Ngrah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Mereka sempat tinggal di Kota Bali selama tiga hari, dan masuk ke Saumlaki melalui Jakarta, Makasar, Ambon hingga ke Saumlaki.
Setelah berhasil diamankan aparat Kepolisian KKT, Pihak Polisi berhasil mengamankan sejumlah mata uang Dolar Australia. Mereka juga diketahui mengantongi visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211A dengan waktu izin tinggal selama 60 hari di Indonesia dan via mereka ini disahkan oleh pihak Imigrasi Denpasar –Bali. Kendati demikian mereka sempat diamankan pihak Polres KKT tepatnya di gedung Satintelkam Polres KKT untuk menjalani pemeriksaan dan disaksikan oleh pihak Imigrasi. Sayangnya pemeriksaan mendapat kendala karena empat warga Nepal ini kurang fasih berbahasa Inggris sehingga menghambat pencarian informasi.
Saat ini WNA asal Nepal ini, tengah menjalani pemeriksaan intens dari Imigrasi Tual. Meski demikian pihak Imigrasi akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres KKT Saumlaki yang sempat melakukan pemeriksaan awal dan juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang dolar Australia yang dikantongi empat WNA asal Nepal ini.
(ris/asm)
Load more