Gowa, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sebagai tersangka. Kedua orang yang ditetapkan tersangka oleh Kajari Gowa, yakni, Jalamaluddin Mantan Kepala sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan bendaharanya bernama Syarifuddin.
"Kepsek dan Bendaharanya ini, kita tetapkan sebagai tersangka, karena keduanya terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa," kata Yeni Andriani, Kajari Gowa, kepada sejumlah awak media di ruang aula Kejari saat merilis penetapan tersangka mantan Kepsek dan Bendaharanya, Rabu (31/5/23).
Kata Kajari Gowa, Yeni Andriani, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam tanggal (31/5/23) sekitar pukul 18:00 Wita, karena terlibat tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Pallangga.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Yeni Andriani, mereka telah melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan.
"Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar. Seperti biaya pengadaan buku yang tidak sesuai pembelajaan, biaya konsumsi rapat dan pengadaan alat tulis kantor (ATK)," pungkas Yeni.
"Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka, bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN di bulan November hingga Desember tidak dibayarkan," sambungnya.
Kajari memaparkan, jika pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara dan ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar 1 miliar rupiah yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Load more