Palu, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan terhadap gadis ABG 15 tahun oleh 11 orang pria di Kabupaten Parigi Moutong.
Mirisnya dari 11 pelaku persetubuhan tersebut ada oknum kades dan oknum polisi yang ikut serta melakukan persetubuhan.
Saat ini polisi kembali menangkap dua tersangka persetubuhan dan memburu tiga orang lainnya.
“Saat ini kasus persetubuhan anak di bawah umur ini diambil alih penyidikannya oleh Polda Sulawesi Tengah. Para tersangka juga akan kita tahan di Polda Sulteng,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu (31/5/2023).
Demikian pula dengan para tersangka yang sudah ditangkap, kini ditahan di Mapolda Sulteng.
Load more