"Salah satu korban mengambil nomor yang tertera pada link tersebut dengan mengirimkan pesan berupa surat panggilan kerja berbentuk file PDF. Surat itu ternyata palsu yang dibuat oleh pelaku AS," tuturnya.
Helmi menyebut korban sempat mengirimkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya pemesanan tiket dan Hotel. Setelah mendapatkan uang, kedua pelaku langsung melakukan blokir nomor telepon korban.
"Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terangnya.
Saat ini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolda Sulsel. Atas kejadian ini sejumlah korban mengalami kerugian Rp5 juta hingga Rp10 juta. (wsn/ask)
Load more