Palu, tvOnenews.com - Pihak kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota brimob sebagai tersangka pada kasus asusila terhadap ABG di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Kapolda, penetapan status tersangka itu setelah pihak Pihak penyidik mendapatkan bukti kuat atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu.
Oknum anggota brimob itu juga kata Irjen Agus Nugroho kini sudah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah.
Penetapan status tersangka itu juga kata Agus Nugroho sebagai bentuk keseriusan pihak Polda Sulteng atas penangan kasus asusila tersebut.
“Ini sebagai bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng juga akan terbuka dan transparan dalam hal penanganan kasusnya demikian pula dengan tersangka lain,” jelas Agus.
Load more