Mokhamad Ngajib mengatakan, para pelaku pemarangan ini diamankan oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Beruang Kecamatan Mamajang dan kini ditahan di satuan reskrim polrestabes makassar. Akibat perbuatannya ke enam pelaku pemarangan tersebut terancam kurungan 7 tahun penjara. Mereka dipersangkakan Pasal 170 KUHP dan pelaku yang dibawah umur diserahkan ke perlindungan anak dan perempuan atau PPA Polrestabes Makassar.
(mnr/asm)
Load more