Makassar, tvOnenews.com - Polisi menangkap enam orang pelaku pemarangan yang terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang. Sebanyak tiga orang di antaranya masih di bawah umur.
"Motif peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berupa pemarangan di Makassar karena ingin balas dendam. Namun, para pelaku pemarangan di Makassar itu salah sasaran," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Para pelaku pemarangan tersebut masing-masing berinisial M, J, dan H yang sudah dewasa, sementara inisial I, M, dan IA masih di bawah umur.
Kapolres menjelaskan, awalnya para pelaku mengejar korban. Saat, korban terjatuh, disitulah para pelaku menganiaya korban dengan parang.
"Tentunya, motif tersangka ini saling mengenal, dan melakukan balas dendam. Namun, salah sasaran. Korban inisial M," ungkapnya.
Satu diantara para pelaku melawan petugas. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Adapun barang bukti berupa dua parang yang digunakan melakukan penganiayaan disita petugas sebagai barang bukti.
Para pelaku pemarangan di Makassar diamankan oleh
Mokhamad Ngajib mengatakan, para pelaku pemarangan ini diamankan oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Beruang Kecamatan Mamajang dan kini ditahan di satuan reskrim polrestabes makassar. Akibat perbuatannya ke enam pelaku pemarangan tersebut terancam kurungan 7 tahun penjara. Mereka dipersangkakan Pasal 170 KUHP dan pelaku yang dibawah umur diserahkan ke perlindungan anak dan perempuan atau PPA Polrestabes Makassar.
(mnr/asm)
Load more