Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua korban sempat menjalin komunikasi dengan pelaku. Saat itu pelaku diminta untuk bertanggung jawab dan disetujui oleh pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku tak kunjung jua menikahi korban. Akhirnya orang tua korban pun membuat laporan polisi.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Sulbun kini terancam penjara 15 tahun penjara.
(mnr/asm)
Load more