LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolres Pulau Buru memperlihatkan barang bukti sabu yang dsita dari pelaku yang merupakan resedivis kasus yang sama.
Sumber :
  • Sutarsih

Polres Buru Bekuk Resedivis yang Merupakan Kurir Sekaligus Pemakai Sabu

Seorang resedivis kasus narkotika jenis sabu kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Pulau Buru. Petugas temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu 7,26 gram

Senin, 5 Juni 2023 - 18:21 WIB

Namlea, tvOnenews.com - Terbukti membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 7,26 gram, pria di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial AJ berhasil dibekuk pihak kepolisian Resot Buru. Penangkapan AJ dilakukan saat polisi sedang melakukan pemantauan rutin di wilayah pelabuhan namlea. Tim dari Sat Res Narkoba kemudian mengendus gelagat mencurigakan dari AJ setibanya di Pelabuhan, usai kembali dari Ambon menggunakan KM Cantika Lestari 6E. 

“Dari Sat Res Narkoba Kabupaten Buru ini berhasil menangkap saudara Andi Jamaludin alias Jamal, ketika yang bersangkutan turun dari kapal cantika lestari 6E, dari ambon tujuan namlea” kata Kapolres Buru AKBP. Nur Rahman dalam keterangan Persnya di Mapolres Pulau Buru, Senin (5/6/2023).

Dari tangan pelaku polisi menyita dua paket Narkotika golongan 1 jenis Sabu, plastik klip transparan dan satu set alat hisap hasil modifikasi yang ditemukan dilokasi berbeda.

“Tim melakukan penghadangan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti paket sabu yang sebelumnya sempat dibuang dengan tujuan mengelabui polisi yang melakukan pengejaran, selain itu tim kita juga melakukan penggeledahan di rumah AJ dan menemukan 1 set alat hisap yang sudah dimodifikasi, di dalam kamar rumah AJ,” tambahnya.

Baca Juga :

Selain menemukan paket sabu dan alat hisap, polisi juga melakukan tes urin terhadapa AJ, hasilnya pelaku positif narkoba, AJ kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan AJ alias Jamal ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pada tahun 2016 AJ pernah ditangkap dalam kasus yang sama yakni kepemilikan barang haram Narkotika sekaligus pemakai.

“Yang bersangkutan sebelumnya pernah ditahan di tahun 2016 terkait dengan kasus yang sama, oleh karena itu selama ini yang bersangkutan juga menjadi target kegiatan operasi kami dalam hal Narkotika,” ucap Kapolres.

Dari keterangan Polisi, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Makassar. Pihak Polres Kabupaten Buru mencurigai adanya keterlibatan AJ dalam jaringan Narkoba lintas Kabupaten ataupun Provinsi.

Karena itu Saat ini pihak Kepolisian Resot Buru masih terus mendalami kasus AJ terkait kemungkinan dirinya terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Maluku atau Indonesia Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AJ kini dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(sut/asm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Digelar di Subang

Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Digelar di Subang

Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII kembali hadir sebagai festival budaya dan olahraga seni beladiri terbesar di Indonesia. Kegiatan ini resmi dibuka hari ini di GOR Gotong Royong, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Curhat ke Media Korea, Shin Tae-yong Mau Tak Mau Bicara Jujur soal Nasibnya Selama Melatih Skuad Garuda: di Indonesia, Pelatih Lebih Banyak...

Curhat ke Media Korea, Shin Tae-yong Mau Tak Mau Bicara Jujur soal Nasibnya Selama Melatih Skuad Garuda: di Indonesia, Pelatih Lebih Banyak...

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, telah menjadi figur yang tak hanya dikenal di dunia sepak bola Indonesia. Curhat ke media Korea, STY bilang bahwa...
Kapolri Tinjau Taman Safari Solo, Cek Kesiapan dan Pengamanan Nataru

Kapolri Tinjau Taman Safari Solo, Cek Kesiapan dan Pengamanan Nataru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau Taman Safari Solo di Jawa Tengah (Jateng) dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025. 
Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Suparta yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 8 tahun penjara, terkait kasus korupsi timah, di sidang Senin (23/12/2024).
Uji Coba Kereta Langsung Jakarta-Semarang-Yogyakarta, Dirut KAI: Kita Evaluasi Keselamatan Masinis

Uji Coba Kereta Langsung Jakarta-Semarang-Yogyakarta, Dirut KAI: Kita Evaluasi Keselamatan Masinis

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan layanan inovatif Direct Train atau kereta tanpa transit untuk relasi Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Semarang selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Mentan Amran Ungkap Stok Komoditas Pangan Aman Jelang Liburan Nataru, Harganya Masih Stabil?

Mentan Amran Ungkap Stok Komoditas Pangan Aman Jelang Liburan Nataru, Harganya Masih Stabil?

Selain beras, Mentan Andi Amran juga menyebutkan sejumlah komoditas lainnya, seperti telur, ayam, cabai, dan lainnya saat ini dalam kondisi kecukupan dan stabil
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Selengkapnya
Viral