Gorontalo, tvOnenews.com – Polda Gorontalo meringkus tujuh orang pria di Gorontalo yamg diduga melakukan pencabulan dengan menyetubuhi anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengatakan kasus pecabulan dan persetubuhan ini terungkap saat orang tua korban melaporkan korban hilang ke Polsek Kabila, Bone Bolango Gorontalo pada 30 Mei 2023.
Korban hilang ternyata dibawa oleh pacarnya berinisial FA di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo sejak tanggal 29 Mei 2023 di rumah rekan FA hingga jadi korban pencabulan.
Korban pun dicabuli dan disetubuhi secara bergilir di lima lokasi yang berbeda di Kecmatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo sejak tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2023.
“Jadi korban ini setelah diambil keterangan awalnya dia diajak oleh pacarnya ke rumah temannya. Sesampainya disana ada kegitan minum-minuman keras, sampai akhirnya korban tidak sadarkan diri, disitulah terjadinya persetubuhan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, Selasa (6/6/2023).
Namun tidak berakhir sampai di situ, kata Desmont Harjendro, setelah dengan pacarnya ternyata teman-teman dari pacarnya ini ikut melakukan hal yang sama persetubuhan dan pencabulan.
"Dalam kurun waktu dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023. Jadi TKP nya ada lima dari tanggal 30 sampai tanggal 1 Juni terjadi persetubuhan dan pencabulan,” lanjut AKBP Desmont Harjendro
Dari tujuh orang pelaku enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Sementara satu orang pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena masih di bawah umur.
Sebelumnya Polres Bone Bolango melalui Polsek Kabila menerima laporan kemudian melakukan koordinasi dengan polda.
"Akhirnya kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku persetubuhan dan pencabulan. Yang ada di polda saat ini ada lima orang, karena yang satu masi dalam pemeriksaan di Polsek Kabila dan yang satu lagi masi di bawah umur, dan untuk sementara belum kami tetapkan tersangka,” Ucap AKBP Desmont Harjendro.(ksa/muu)
Load more