Gowa, tvOnenews.com - Kuasa hukum korban penipuan sesama istri polisi yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga 700 juta rupiah, angkat bicara setelah kasus penipuan tersebut di SP3-kan atau dihentikan.
"Kami melaporkan adanya Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang istri Polisi atas nama Mitha Nindi Wulandari, kepada spkt polda Sulawesi Selatan. Dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/513/V/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN," jelas Saleh, dihadapan Awak Media, Selasa (6/6/2023).
Muhammad Saleh, kuasa hukum dari Lili Dewi Jayanti Mannan mengungkap jika kasus yang dialami kliennya itu sudah berjalan sekitar satu tahun 2 bulan.
Saleh menjelaskan, jika pada tanggal 29 mei 2022, Ia bersama Lili Dewi Jayanti Mannan mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Istri seorang polisi yang bertugas di Makassar atas nama Mitha Nindi Wulandari.
Saat melapor di Polda Sulawesi Selatan, kata Saleh, Laporannya kemudian dilimpahkan ke Polres Gowa.
"Setelah kami melaporkan di sana, laporan kami kemudian dilimpahkan di Polres Gowa.
dengan alasan bahwa peristiwa tersebut masuk pada wilayah hukum Polres Gowa."Ungkap Kuasa Hukum Korban.
Sehingga, Ucap Saleh, ia dan kliennya tidak mempersoalkan itu, dikarenakan itu merupakan hak atau kewenangan internal Polda Sulsel.
Load more