Setelah berjalan prosesnya, Kliennya (korban) beserta saksi-saksinya diambil keterangannya oleh penyidik Polres Gowa. termasuk terlapor juga diambil keterangannya pada saat itu.
"Tidak lama kemudian pasca diambil keterangannya klien kami, Polres Gowa tiba tiba menerbitkan surat SP2HP atau A2 dengan diberhentikan pada tahap penyelidikan. dengan alasan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Saleh.
Sehingga, dengan adanya pemberhentian penyidikan, Saleh bersama kliennya menempuh cara lain dengan menggunakan hak hukum kliennya.
"Jadi saya dengan Klien kami berupaya meminta gelar khusus pada Krimum Polda Sulawesi Selatan. Kami menyurat pada saat itu, sehingga Wasidik Polda Sulawesi selatan menanggapi surat kami dan mengeluarkan jadwal untuk dilakukannya gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan pada saat itu, "terangnya.
Lanjut Saleh, setelah gelar khusus itu berjalan, akhirnya ia mendapatkan hasil jika gelar khususnya diterima atau dikabulkan oleh Wasidik polda Sulawesi selatan.
"Sehingga, Wasidik polda Sulawesi Selatan memerintahkan penyidik Polres Gowa untuk membuka kembali atau untuk melakukan gelar kembali ditingkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Namun setelah berjalan, Kata Saleh, Tiba-tiba ada keberatan dari pihak terlapor. Pihak terlapor melakukan kembali gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan, dengan alasan bahwa mereka keberatan terkait karena di tingkatkan kembali laporan dari korban.
Load more