"Saya sampaikan terus terang, bahwa diluar sana beredar isu, katanya dana CSR yang disetor itu besar, tapi kita tidak tahu siapa yang memanfaatkan," kata Hamsyah Ahmad, di hadapan masyarakat.
Mengenai maslah dana CSR tersebut, terkendala di regulasi, namun penanggung jawab mengenai Perda CSR tersebut diberi waktu kurang lebih lima hari untuk menyelesaikan.
"Jadi kita beri waktu selama kurang lebih lima hari untuk menyelesaikan Perbup itu, karena jangan sampai masalah mengenai dana CSR berlarut-larut," jelasnya.
(ran/asm)
Load more