Bulukumba, tvOnenews.com - Puluhan warga dari Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengadu ke Kantor DPRD Bantaeng. Kedatangan mereka terkait kejelasan Peraturan Daerah (Perda) aliran dana CSR (Corporate Social Responsibility), atau tanggung jawab sosial perusahaan yang ada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang terletak di Desa Papanloe.
Mereka yang datang ke gedung DPRD Bantaeng, menuntut kejelasan mengenai rancangan peraturan daerah mengenai CSR, yang sebelumnya pada tahun 2021 diinisiasi oleh DPRD Bantaeng, namun belum ditetapkan sebagai Perda.
"Kami datang kesini menuntut hak kami yang terdampak akan aktifitas perusahan yang ada di Desa kami, selama lima tahun, kami belum merasakan kesejahteraan. Kami setiap hari menghirup udara yang tidak segar, begitupun dengan air bersih, dan masyarakat kerap mengidap sesak nafas dan batuk, karena jarak rumah kami tidak jauh dari perusahaan, tapi kami tidak pernah merasakan dan CSR dari perusahaan yang ada," kata Tini dengan rasa kekecewaan, bersama ibu rumah tangga lainnya, saat berada di gedung DPRD Bantaeng.
Sementara diketahui dalam KIBA terdapat empat perusahaan di dalamnya, yakni PT. Huady Nickel Alloy, PT. Wuzhou, PT. Yatai 1 dan PT. Yatai 2, yang bergerak di bidang pengelolaan biji nikel.
Sementara menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah yang ditunjuk menjadi penanggung jawab fasilitator untuk Perda mengenai CSR tersebut, mengatakan bahwa sebelumnya ada masa transisi pejabat yang menjadi kendala.
"Kami siap untuk menjalankan tugas tersebut, tapi dalam bunyi rancangan Perda tersebut ada dua OPD yang ditunjuk, itu juga yang menjadi kendala, tapi beri kami waktu untuk menerbitkan Perbup CSR tersebut," kata Kepala Bappeda Asrudin di hadapan Anggota DPRD Bantaeng dan Masyarakat, saat Rapat Dengar Pendapat.
Menurut Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad mengatakan bahwa isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwa ada dana CSR yang mengalir, tapi tidak diketahui siapa yang memanfaatkan.
"Saya sampaikan terus terang, bahwa diluar sana beredar isu, katanya dana CSR yang disetor itu besar, tapi kita tidak tahu siapa yang memanfaatkan," kata Hamsyah Ahmad, di hadapan masyarakat.
Mengenai maslah dana CSR tersebut, terkendala di regulasi, namun penanggung jawab mengenai Perda CSR tersebut diberi waktu kurang lebih lima hari untuk menyelesaikan.
"Jadi kita beri waktu selama kurang lebih lima hari untuk menyelesaikan Perbup itu, karena jangan sampai masalah mengenai dana CSR berlarut-larut," jelasnya.
(ran/asm)
Load more