"Kalau tidak (disebutkan), ini bisa dianggap simulasi untuk merusak lembaga. Sebenarnya, gampang sekali itu kalau polisi ingin mencari oknum pelakunya. Karena ini bisa menyebarkan isu yang tidak jelas," papar Prof. Husain, yang ketika dihubungi masih berada di Jepang.
Apabila kasus itu berada di lingkup UNM, ia akan langsung menindaklanjuti secara cepat agar bisa diketahui siapa oknum yang dimaksud. Atau, bisa juga ada oknum yang berspekulasi dengan cara membawa masuk narkoba, lalu dia sendiri yang menemukan.
"Kalau ada, misalnya, di UNM terjadi, maka saya langsung bersikap tegas, pasti saya akan pecat. Kan begitu. Selesaikan masalahnya. Kalau dikatakan di UNM, siapa orangnya, kalau bisa ditemukan, juga harus menemukan siapa pelakunya. Karena dia itu oknum," ucap Guru Besar Bidang Ilmu Teknologi Pertanian ini.
Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM itu menyatakan apabila aparat kepolisian mengatakan di lingkungan kampus ditemukan, tapi belum disampaikan secara terperinci, maka dapat dicurigai dugaan by design yang dampaknya bisa merusak citra kampus.
"Kepolisian harus membuka seterang-terangnya supaya bisa disikapi. Harus ada orangnya, Pak. Kalau tidak, bisa dicurigai ada orang lain yang kasih masuk, baru ditemukan orang lain. Maka ini bisa diduga cara merusak nama lembaga kampus," katanya mengingatkan.
Rektor dua periode UNM ini akan memberikan sanksi keras berupa pemecatan kepada yang bersangkutan dan meminta petugas melakukan proses secara tegas tanpa pandang bulu. Ditegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum penyimpan, pengedar, dan pengonsumsi narkoba di dalam civitas akademika UNM.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Prof. Hamdan Juhannis menyatakan, "Sebaiknya disebutkan saja supaya jelas kampus mana yang dimaksud. Apalagi pendefinisian 'kampus ternama' juga perlu lebih jelas.
"Dengan dibuka, itu akan membantu memahami seperti apa geliat dunia pendidikan dalam kaitannya dengan pengedaran obat-obatan terlarang," katanya.
Load more