Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Ahmad mengungkap jika dalam pencarian kedua ini ada sekitar 85 bidang dengan luas 15 hektar yang dibayarkan oleh pemerintah.
"Kita sudah membayar ganti kerugian tahap ke 2 pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Je'nelata. Ada sekitar 85 bidang dengan luas 15 hektar yang kita bayarkan."Jelas Ahmad, Senin (12/6/2023).
Pembayaran ini kata Ahmad, dipusatkan di Kantor Kas BNI yang berada dijalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
"Pembayaran inilah yang selama ini dinantikan masyarakat, terutama yang lahannya terkena lokasi pembebasan, pasalnya warga sudah ingin pindah dan membeli lokasi baru untuk membangun rumah," ungkap Ahmad.
Untuk pencairan tahap pertama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa mengaku telah membayarkan ganti rugi ke warga untuk 500 bidang tanah dari target 1590 hektar.
Ahmad menghimbau kepada seluruh masyarakat yang lahannya terkena lokasi bendungan agar bisa melengkapi bukti kepemilikan tanah mereka saat pencairan ketiga nanti.
"Untuk masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi, kami meminta bantuan kepada pemerintah Desa dan Kecamatan untuk mempersiapkan bukti kepemilikan tanah mereka yang sah," imbuh Kepala BPN Gowa.
Load more