Saat dilakukan penggeledahan di indekos korban, polisi menemukan sejumlah obat-obatan. Diduga obat-obatan tersebut hendak digunakan untuk aborsi.
"Antara korban dan pelaku ini pacaran dan baru sebulan. Tapi korban sudah hamil empat bulan sehingga pelaku enggan bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, J disangkakan pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga tengah mempertimbangkan menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang kesehatan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi fakultas pertanian Unhas, Masra (21 tahun) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (11/6/2023) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya di jalan Sahabat, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Korban ditemukan pertama kali oleh rekannya yang datang di kamar kosnya, lantaran khawatir saat ditelpon korban tidak pernah merespon.
Kepolisian dari Inafis Polrestabes Makassar, langsung melakukan olah TKP di lokasi, menemukan sejumlah kejanggalan dan mendapati obat serta handuk yang terdapat bercak darah didalam kamar. Serta luka lebam di kepala dan tubuh korban disertai mulut berbusa. (wsn/ask)
Load more