Makassar, tvOnenews.com - Unjuk rasa warga Bara-baraya menolak penggusuran di depan Pengadilan Negeri Makassar terkait sidang putusan sengketa lahan Bara-baraya berlangsung ricuh, warga terlibat aksi saling dorong dengan polisi, Selasa (13/6/2023).
"Pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali oleh warga. Hal tersebut mencederai proses demokrasi hukum di Indonesia. Pada intinya gugatan (peninjauan kembali) yang diajukan oleh warga ditolak. Kami menilai putusan ini tidak objektif," ujar Kuasa hukum warga, Ridwan.
Aksi unjuk rasa penolakan penggusuran yang dilakukan oleh ratusan warga Bara-baraya, Kota Makassar, ricuh dan terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian, lantaran warga yang berunjuk rasa ingin membakar ban bekas namun dihalangi petugas, hingga warga emosi dan marah mendorong petugas.
Puluhan perempuan yang ikut unjuk rasa pun didorong hingga menangis histeris, mereka menilai pengadilan tidak berpihak ke masyarakat.
"Kasus ini bergulir sejak tahun 2016 silam. Warga Jalan Abubakar Lambogo, Kampung Bara-Baraya mempersoalkan tempat tinggal mereka yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana),” ungkapnya.
Warga menyebut lahan di Jalan Abubakar Lambogo seluas 3.517 meter persegi dan 960 meter persegi itu diokupasi Asrama TNI-AD, padahal lahan ini bukanlah wilayah asrama TNI.
Mereka diminta untuk mengosongkan rumah sejak akhir Desember 2016. Mereka pun digugat oleh salah seorang warga bernama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV.
Load more