Sopir yang tinggal di ruko ekspedisi bangun dan melihat kebakaran. Selanjutnya berusaha memadamkan api, namun api telah membesar, kemudian datang petugas pemadam untuk memadamkan api.
"Berdasarkan keterangan tersangka, Ia melakukan pembakaran tersebut karena merasa kesal atau jengkel dengan sopir, karena beberapa hari yang lalu pernah mendatangi sopir Ekspedisi Al-husnah Trans meminta uang untuk membeli rokok dan minuman, namun tidak diberi uang," jelas Kapolres Pelabuhan
Akibat kejadian itu lanjut AKBP Yudi, ada tiga mobil terbakar. Ada Mobil Brio DD 1305 UR, mobil Truk Col disel 125 Nopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 HT Nopol DD 8818 MJ, total senilai Rp540.000.000.
"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda, jaket sweater, celana pendek, flashdisk berisi rekaman pada saat pelaku datang dan membakar tali terpal atau penutup mobil," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (amn/ask)
Load more