Pelaku TPPO yang berhasil ditangkap anggota Ditkrimsus Polda Sulbar tersebut dikenakan pasal 45 ayat satu dengan pasal 27 ayat 1, pasal 52 ayat undang undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(gki/ask)
Load more