Mamuju, tvOnenews.com - Empat orang pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) ditangkap anggota Ditkrimsus Polda Sulbar, 1 orang pelaku yang ditangkap seorang gadis anak di bawah umur.
"4 orang pelaku yang menjadi pelaku TPPO ditangkap di penginapan Aneka Jaya. Keempat pelaku tersebut merupakan mucikari yang menjajakan korban kepada hidung belang," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan dalam konferensi pers di aula Ditkrimsus Polda Dulbar, Kamis (15/6/2023).
Syamsul Ridwan menambahkan, 3 orang tersangka pelaku TPPO saat ini sudah ditahan di sel Polda Sulbar. Untuk 1 tersangka lainnya tidak ditahan.
"Satu tersangka yang tidak ditahan karena dia masih di bawah umur. Meskipun tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan," tutur Syamsul Ridwan.
Dalam aksi pengungkapan kasus TPPO tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 hp, 2 akun Michat, 1 akun whatsapp, 3 sim card dan 1 set alat kontrasepsi.
Dalam aksi pengungkapan kasus TPPO tersebut mucikari menjual 2 orang korbannya, 1 korban dengan inisial R kepada hidung belang dengan tarif 600 ribu rupiah per satu kali main.
Selain itu, 1 orang korban lainnya dengan inisial V masih anak di bawah umur. Korban dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang sama.
Pelaku TPPO yang berhasil ditangkap anggota Ditkrimsus Polda Sulbar tersebut dikenakan pasal 45 ayat satu dengan pasal 27 ayat 1, pasal 52 ayat undang undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(gki/ask)
Load more