Mamuju, tvOnenews.com - Tim Resmob Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap fakta bahwa pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih dibawah umur. Kedua pelaku yang diamankan polisi masih berumur belasan.
"Pelaku kasus TPPO yang diungkap oleh anggota Resmob Polresta Mamuju, masih berumur 15 tahun, dan 17 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).
Jamaluddin, menambahkan, selain menangkap 2 orang pelaku TPPO, polisi juga berhasil mengamankan 5 HP android yang digunakan pelaku untuk memasarkan korbannya, aplikasi Michat, serta uang tunai sebesar Rp.117.000,- (Seratus tujuh belas ribu rupiah), dan dompet berisi alat kontrasepsi.
"Pelaku dan alat bukti yang berhasil diamankan oleh anggota itu saat ini sudah digelandang ke Polresta Mamuju," ujarnya.
Terungkapnya kasus TPPO yang pelakunya anak di bawah umur ini, menurut Jamaluddin dikarenakan adanya laporan dari masyarakat setempat.
"Kami mendapatkan informasi dari warga akhirnya tim resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku, disalah satu rumah di bilangan Kota Mamuju," tuturnya.
Korban dari aksi TPPO anak di bawah umur ini juga merupakan anak yang masih di bawah umur. Pelaku nekat menjual anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat untuk mendapatkan keuntungan.
Load more