Sumbawa, tvOnenews.com – Sebanyak 7 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Setelah 7 usulan pertama ditetapkan, kini kita usulkan kembali sebanyak 5 ODCB," kata Kabid Kebudayaan Dikbud Sumbawa, Sutan Syahril, kepada tvOnenews.com Rabu (21/6/2023).
Sutan Syahril menyebutkan, 5 ODCB yang akan diusulkan menjadi Cagar Budaya itu di antaranya Komplek Makam Kerongkeng di Kecamatan Tarano, Bala Dea Imam Kecamatan Empang, Bala Dea Busing Kecamatan Lape, dan Makam Faqih Ismail di Kecamatan Utan.
"Akan dilakukan kajian Oleh Tim Ahli dan Tim Pendataan. Setelah itu dibuatkan rekomendasi untuk ditetapkan Bupati Sumbawa melalui Tim Ahli Cagar Budaya. Paling penting adanya kesiapan Pemda Sumbawa untuk mengalokasikan dana pemeliharaan dan lainnya," katanya.
Untuk diketahui 7 ODCB yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah Istana Dalam Loka, Istana Bala Datu Rangka, Istana Sultan Kaharuddin III (Bala Putih), Bala Kuning, Gedung Kontroleur (eks Kantor DPRD Sumbawa), Makam Satu dan Makam Puti Geti.
“Ketujuh cagar budaya ditetapkan Desember 2022 lalu, dan masih ada puluhan ODCB lainnya termasuk beberapa yang akan diusulkan menjadi Cagar Budaya,” imbuhnya.
Ditambahkan Arkeolog Putri Husnul Inayah, bahwa standar ODCB yang diusulkan ini harus memenuhi beberepa kriteria untuk penilaian.
Load more