"Agraria Makassar waktu itu melakukan pembatalan, tapi sepihak. Kemudian berapa kali peralihan, di atas lahan itu sudah terbit atas nama Lukas (lewat kuasa hukumnya). Nah Lukas melaporkan bu anny terkait Pasal 263, karena dia duga sertifikat atas nama Anny palsu padahal di BPN online masih on," ucapnya.
Upe menegaskan ada tiga poin dasar pertimbangan di dalam putusan Pengadian Tinggi Makassar, yakni orang tua Anny merupakan WNI, pembatalan agraria pada 1963 dinyatakan perbuatan melawan hukum, serta dinyatakan bahwa di dalam suatu objek ada dua sertifikat.
Sesuai edaran Mahkamah Agung dan jurisprudensi, menurut Upe, maka sertifikat yang pertama kali muncul itu kekuatan hukumnya lebih kuat dibandingkan yang muncul belakangan.
Ia juga menilai ada keganjilan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kok perdata masih jalan, pidana dipaksakan? Padahal sertifikat waktu masuk gugatan sampai pengadilan tinggi itu yang dipakai dan majelis hakim tidak menyatakan sertifikat itu palsu," tuturnya.
Sementara itu, Anny menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.
"Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat?" ucapnya.
Load more