LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar memusnahkan barang temuan Pelanggaran penggunaan frekuensi radio Hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022.
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Membahayakan Penerbangan, Barang Tangkapan Radio Ilegal Dimusnahkan

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar memusnahkan barang temuan pelanggaran penggunaan frekuensi radio, penertiban dan penanganan tahun 2022.

Selasa, 27 Juni 2023 - 06:08 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar memusnahkan barang temuan pelanggaran penggunaan frekuensi radio hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Baruga Postel Anging Mammiri Balmon Kelas 1 Makassar di jalan Raya Malino KM 18 Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kata Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar, Abdul Salam, pemusnahan barang temuan pelanggaran penggunaan frekuensi radio ilegal ini adalah kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya.

Hal tersebut bertujuan untuk mengatasi penggunaan frekuensi radio yang melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya undang undang telekomunikasi no 36 tahun 1999 beserta aturan pelaksanaanya.

Baca Juga :

"Tadi disebutkan ada peraturan pemerintah dan berbagai aturan turunannya, diantaranya permen 7 tahun 2018," jelas Abdul Salam, Senin (26/6/23).

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar, membeberkan, jika proses pemusnahan ini sudah melalui berbagai upaya, diantaranya adalah memanggil pemilik perangkat yang melanggar.

"Jadi kami memanggil pemilik perangkat untuk mengurus ijin, namun mereka justru tidak mengurus ijin, sehingga kami meminta mereka untuk dimusnahkan dengan membuat berita acara penyerahan barang kepada negara untuk dimusnahkan secara sukarela," bebernya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tanpa Sadar 2 Sifat Manusia Ini buat Ibadah Terasa Sia-sia, Kata Ustaz Adi Hidayat Merugi dan Bisa Menjerumuskan...

Tanpa Sadar 2 Sifat Manusia Ini buat Ibadah Terasa Sia-sia, Kata Ustaz Adi Hidayat Merugi dan Bisa Menjerumuskan...

Pendakwah Indonesia ini juga mengatakan pahala dalam ibadah ataupun amalan yang dijalankan bisa didapatkan tidak full (penuh). Ustaz Adi Hidayat pun mengajak ..
18 Kapolres di Jateng Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

18 Kapolres di Jateng Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

Polri kembali menggebrak dengan mutasi besar-besaran di penghujung tahun 2024. Di Jawa Tengah, sebanyak 18 polres mengalami pergantian pimpinan,
Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi: Saya Tak Punya Niat Buruk

Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi: Saya Tak Punya Niat Buruk

Mantan Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Langganan Juara, Suporter Thailand Santai Skuad Gajah Perang Lolos ke Final Piala AFF 2024

Langganan Juara, Suporter Thailand Santai Skuad Gajah Perang Lolos ke Final Piala AFF 2024

Pada partai final Piala AFF 2024, Thailand akan menantang Vietnam yang sudah lebih dulu lolos setelah mengatasi perlawanan Singapura pada babak empat besar.
Wamenag Usul Pemangkasan Durasi Haji, Kerja Sama Maskapai Jadi Sorotan

Wamenag Usul Pemangkasan Durasi Haji, Kerja Sama Maskapai Jadi Sorotan

Wamenag RI, Romo HR Muhammad Syafi’i, mengisyaratkan kemungkinan tak lagi hanya menggandeng Garuda Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. 
Bagaimana Hukum Gabungkan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Bayar Utang Ramadhan? Kata Buya Yahya Cukup Niatkan dengan...

Bagaimana Hukum Gabungkan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Bayar Utang Ramadhan? Kata Buya Yahya Cukup Niatkan dengan...

Memasuki bulan Rajab juga mengingatkan pada bulan Ramadhan. Ada pertanyaan, bagaimana jika belum membayangkan utang tahun lalu, apakah boleh digabung? Simak ...
Trending
Nikita Willy Ditipu Fico Fachriza, Transfer Rp28 Juta, Ini Fakta Kekayaan Fantastisnya

Nikita Willy Ditipu Fico Fachriza, Transfer Rp28 Juta, Ini Fakta Kekayaan Fantastisnya

Nikita Willy, salah satu artis papan atas Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh komika Fico Fachriza.
Ungkapan Jujur Jay Idzes jika Tak Dipilih sebagai Kapten Timnas Indonesia Lagi

Ungkapan Jujur Jay Idzes jika Tak Dipilih sebagai Kapten Timnas Indonesia Lagi

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes memberikan komentar bijak terkait statusnya yang ditunjuk sebagai kapten di skuad Garuda.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Bongkar Alasan Pilih Vanja Bukilic, Pengakuan Ratu Joget Ting Tang, Jawaban Berkelas Megawati Hangestri

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Bongkar Alasan Pilih Vanja Bukilic, Pengakuan Ratu Joget Ting Tang, Jawaban Berkelas Megawati Hangestri

Kabar terkait kiprah dari Megawati Hangestri bersama Red Sparks di Korea Selatan, masih menjadi berita sport yang diminati oleh para pembaca tvOnenews.com.
18 Kapolres di Jateng Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

18 Kapolres di Jateng Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya

Polri kembali menggebrak dengan mutasi besar-besaran di penghujung tahun 2024. Di Jawa Tengah, sebanyak 18 polres mengalami pergantian pimpinan,
Wamenag Usul Pemangkasan Durasi Haji, Kerja Sama Maskapai Jadi Sorotan

Wamenag Usul Pemangkasan Durasi Haji, Kerja Sama Maskapai Jadi Sorotan

Wamenag RI, Romo HR Muhammad Syafi’i, mengisyaratkan kemungkinan tak lagi hanya menggandeng Garuda Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. 
Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi: Saya Tak Punya Niat Buruk

Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta di Kasus Korupsi: Saya Tak Punya Niat Buruk

Mantan Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Bagaimana Hukum Gabungkan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Bayar Utang Ramadhan? Kata Buya Yahya Cukup Niatkan dengan...

Bagaimana Hukum Gabungkan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Bayar Utang Ramadhan? Kata Buya Yahya Cukup Niatkan dengan...

Memasuki bulan Rajab juga mengingatkan pada bulan Ramadhan. Ada pertanyaan, bagaimana jika belum membayangkan utang tahun lalu, apakah boleh digabung? Simak ...
Selengkapnya
Viral