Terkait barang yang disita, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar mengaku jika barang yang dimusnahkan tahun ini adalah barang temuan hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2022.
Kepala Balai juga mengungkapkan, jika penggunaan frekuensi radio secara ilegal ini dikatakan sangat berbahaya terutama terkait dengan frekuensi penerbangan yang banyak dikeluhkan oleh pengawas penerbangan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar.
"Jadi kami sering menerima laporan dari pengawas penerbangan khususnya di Makassar yaitu AirNav, sering kali mengalami gangguan akibat adanya penggunaan frekuensi radio ilegal," jelasnya.
Jumlah barang sitaan yang dimusnahkan kali ini, disebutkan ada 14 item, diantaranya, Ubiquity 2 unit, Rocker MS Ubiquity 1 unit, VHF Transceiver 1 unit, Radio Telephony 1 unit, Handy Talky 5 Unit, Transceiver (RIG) 1 unit dan Radio MW Link 1 Unit.
Dalam pemusnahan ini, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar berharap jika masyarakat pengguna frekuensi radio dapat lebih tertip menggunakan frekuensi radio sesuai aturan yang berlaku.
"Kita harap masyarakat bisa menggunakan frekuensi radio sesuai dengan aturan yang berlaku dan menggunakan perangkat yang berstandarisasi serta bersertifikasi. Kalau ini dilakukan, maka penggunaan radio secara resmi tidak akan lagi ditemukan temuan atau ditertibkan," imbuhnya.
Terkait pemilik barang, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas 1 Makassar sudah memberikan teguran.
Load more